Salah Gunakan Dana Desa, Kapala Desa Harus Dipenjara

Admin
0
Frans Porawouw Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sangihe, Frans Porawouw (foto: RRI/Alexander Dalengkade)

Merah Putih News
Tahuna : Setiap tahun ada saja kepala desa di Kabupaten Sangihe yang terjerat masalah hukum tentang pengunaan alokasi dana desa. Dari tahun 2023 sampai 2024, ada beberapa kepala desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum bahkan sampai jadi tersangka. Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Sangihe Frans Porawouw mengatakan salah satu penyebab kepala desa di Sangihe di proses secara hukum karena penyalah gunakan dana desa. Pemanfaatan yang tidak sesuai dan setiap realisasi kegiatan tidak didukung administrasi pertanggungjawaban. Hal itu sebagai penyebab pimpinan di beberapa kampung menjadi penghuni hotel predeo. Dia mencontohkan hasil temuan penyalah gunaan dana desa di kabupaten Sangihe tahun 2018 hingga 2020 yang sulit di pertanggung jawabkan.

"Kasus itu adalah kasus yang 2018, 2019 dan 2020 bahkan di tahun 2025 ini ada satu kepala desa juga tersandung kasus penyalahgunaan dana desa dan saat ini menjadi tahanan kejaksaan ini sama kasus 2018 , 2019 dan 2020," ucapnya. 

Lanjut dikatakannya penyebab utama sehingga ada beberapa kepala desa yang terjerat hukum karena masalah surat pertanggungjawaban (SPJ). Ia bersyukur di tahun 2021 dan 2022 belum ada kasus penyalahgunaan dana desa. Red (Alex.D) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)