Juknis Koperasi Merah Putih, Pedoman Pengelolaan Ekonomi Desa

Admin
0

Merah Putih News
Pati - Pendirian Koperasi Merah Putih membutuhkan petunjuk teknis yang jelas agar pengelolaannya berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Petunjuk teknis (juknis) ini mencakup struktur organisasi, tata kelola keuangan, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Ketua Pasopati Pandoyo berharap, Koperasi Merah Putih menjadi model sukses bagi desa lain. Hal itu mendasari petunjuk teknis yang jelas serta dukungan dari berbagai pihak. Keberhasilan koperasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Setiap pengurus wajib mengikuti pelatihan intensif untuk memahami prinsip koperasi dan manajemen keuangan yang transparan. Pelatihan ini juga memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan analisis yang matang dan sesuai dengan kebutuhan anggota,” tutur Pandoyo yang juga Kades Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Sabtu (15/3/2025).

Bupati Pati, Sudewo mengatakan, koperasi ini bertujuan memutus rantai distribusi bantuan logistik, seperti pupuk, LPG, dan sembako. Dengan demikian, bantuan bisa langsung sampai ke warga tanpa perantara. 

“Selain itu, koperasi juga akan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan dukungan akses permodalan dari Bank Negara,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Pemkab Pati menyiapkan tiga skema pembentukan koperasi, yakni pendirian baru, revitalisasi koperasi lama, dan pengembangan koperasi yang sudah berjalan. Program ini ditargetkan rampung pada Juli 2025, dengan regulasi yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Red (Agus Pambudi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)